Lebih dari Separuh Pekerja di Sektor Informal

Lebih dari Separuh Pekerja di Sektor Informal

Oleh: Astarani Wili Martha, S.Stat.

Lebih dari separuh pekerja di Indonesia berada di sektor informal. BPS mencatat 57,93 persen atau 85,73 juta orang bekerja di sektor informal pada Agustus 2026. Angka ini sedikit naik dari 57,80 persen pada Agustus 2025. Pekerja formal tercatat 42,07 persen atau 62,25 juta orang. Total penduduk yang bekerja mencapai 147,986 juta orang pada Agustus 2026, bertambah 1,443 juta dibanding Agustus 2025.

Pekerja Informal Masih Lebih Banyak

Proporsi pekerja informal lebih tinggi dibanding pekerja formal. Data Agustus 2026 menunjukkan selisih sekitar 15,86 poin persentase. Jumlah pekerja informal bertambah, begitu juga pekerja formal. Namun, kenaikan jumlah pekerja formal belum cukup untuk menaikkan proporsinya. Pada Agustus 2025, pekerja formal tercatat 42,20 persen. Pada Agustus 2026, proporsinya turun menjadi 42,07 persen.

Berdasarkan status pekerjaan, kategori “berusaha sendiri” tercatat 21,55 persen dan bertambah 535.000 orang. Kategori “berusaha dibantu buruh tidak tetap atau pekerja keluarga” tercatat 13,82 persen. Pekerja keluarga atau tidak dibayar tercatat 12,91 persen. Buruh, karyawan, atau pegawai tercatat 38,61 persen dan bertambah 359.000 orang.

Kenaikan Jumlah Belum Mengubah Proporsi

Jumlah pekerja formal naik dari 61,84 juta orang pada Agustus 2025 menjadi 62,25 juta orang pada Agustus 2026. Kenaikan ini terjadi bersamaan dengan kenaikan jumlah pekerja informal. Karena total penduduk bekerja juga naik, proporsi pekerja formal sedikit turun. Pekerja informal secara konsisten berada di atas 50 persen dalam beberapa tahun terakhir.

Data ini sejalan dengan struktur unit usaha yang didominasi usaha mikro. Sebagian besar unit usaha adalah usaha mikro, dan banyak di antaranya belum tercatat secara formal. Data Kadin menyebutkan bahwa dari sekitar 65 juta entitas bisnis, hanya sekitar 25 juta yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Selisihnya menunjukkan banyak unit usaha yang masih berada di luar pencatatan formal.

Data Belum Memisahkan Semua Detail

Data BPS untuk pekerja formal dan informal berasal dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Definisi formal dan informal mengikuti kriteria yang digunakan BPS, termasuk status pekerjaan dan jenis usaha. Data belum merinci secara detail berapa banyak pekerja informal yang bekerja di usaha yang sudah memiliki legalitas.

Perbandingan antarprovinsi tersedia di beberapa publikasi, tetapi data nasional yang umum dikutip belum selalu memisahkan wilayah secara rinci. Data juga belum banyak memisahkan pekerja informal di sektor pertanian dengan di luar pertanian di setiap rilis. Selain itu, data jumlah pekerja dan data jumlah unit usaha berasal dari survei yang berbeda, sehingga perlu dilihat secara terpisah.

Lebih dari separuh pekerja di Indonesia berada di sektor informal. Proporsi ini sedikit naik dibanding tahun sebelumnya. Data yang tersedia menunjukkan pola yang konsisten, meskipun rincian berdasarkan legalitas usaha masih terbatas.